Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang ketenagakerjaan, pada
prinsipnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau alih daya penyedia jasa pekerja /buruh (pasal 64). Dimana hubungan kerja
tersebut dapat didasarkan atas perjanjian waktu tidak tertentu ataupun
perjanjian kerja waktu tertentu.
Untuk memenuhi persyaratan kerja waktu tertentu, perusahaan dapat
mengalihkan status pekerja kontrak yang sebelumnya ditangani oleh
perusahaan menjadi karyawan PT. SOLUSI BINA SARANA dengan memakai
system kerjasama seperti tersebut diatas. Dalam hal terjadi pengalihan system
kontrak tidak diperlukan masa tenggang/jeda yang lama, karena hanya cukup
1(satu) hari.