Sistem Outsourcing Take Over


Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang ketenagakerjaan, pada prinsipnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau alih daya penyedia jasa pekerja /buruh (pasal 64). Dimana hubungan kerja tersebut dapat didasarkan atas perjanjian waktu tidak tertentu ataupun perjanjian kerja waktu tertentu. Untuk memenuhi persyaratan kerja waktu tertentu, perusahaan dapat mengalihkan status pekerja kontrak yang sebelumnya ditangani oleh perusahaan menjadi karyawan PT. SOLUSI BINA SARANA dengan memakai system kerjasama seperti tersebut diatas. Dalam hal terjadi pengalihan system kontrak tidak diperlukan masa tenggang/jeda yang lama, karena hanya cukup 1(satu) hari.